IHRAM.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menyatakan, pembongkaran masjid oleh Israel di Duma telah melanggar norma-norma internasional dan kemanusiaan.
“Tindakan ini jelas merupakan tantangan bagi umat Islam dan itu mengharuskan kita untuk mengambil sikap serius untuk mencegah terulangnya dan perluasan pendudukan ini,” kata Wakil Kementerian Wakaf Husam Abu Al-Rub Abu Al-Rub dalam sebuah pernyataan.
Abu Al-Rub meminta komunitas internasional dan lembaga-lembaga keagamaan untuk mencegah adanya pelanggaran lebih lanjut terhadap tempat ibadah di Palestina. Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina (PA), Tepi Barat yang diduduki termasuk Yerusalem timur, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu area A, B dan C.
Dilansir Middle East Eye, Jumat (5/11), mayoritas wilayah Duma berada di bawah area C yang sepenuhnya dikelola oleh Israel. Israel yang mempertahankan kebijakan perluasan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, tidak mengizinkan warga Palestina untuk membangun di Yerusalem Timur dan Area C.
Kebijakan tersebut telah mendorong Palestina untuk membangun tanpa surat resmi, menghadapi denda berat, dan risiko pembongkaran. Untuk masjid pun, tidak jelas apakah sudah diberikan izin pembangunan.