Jumat 05 Nov 2021 13:15 WIB

Palestina: Pembongkaran Masjid Langgar Norma dan Kemanusiaan

Pembongkaran masjid di Tepi Barat langgar norma dan kemanusiaan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agung Sasongko
Seorang lelaki Palestina melepas sepatunya dengan tembok yang terbakar saat memasuki sebuah masjid di el-Bireh, dekat kota Ramallah, Tepi Barat, Senin (27/7/2020).
Foto: AP / Nasser Nasser
Seorang lelaki Palestina melepas sepatunya dengan tembok yang terbakar saat memasuki sebuah masjid di el-Bireh, dekat kota Ramallah, Tepi Barat, Senin (27/7/2020).

IHRAM.CO.ID, RAMALLAH -- Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menyatakan, pembongkaran masjid oleh Israel di Duma telah melanggar norma-norma internasional dan kemanusiaan.  

“Tindakan ini jelas merupakan tantangan bagi  umat Islam dan itu mengharuskan kita untuk mengambil sikap serius untuk mencegah terulangnya dan perluasan pendudukan ini,” kata Wakil Kementerian Wakaf Husam Abu Al-Rub  Abu Al-Rub dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Abu Al-Rub meminta komunitas internasional dan lembaga-lembaga keagamaan untuk mencegah adanya pelanggaran lebih lanjut terhadap tempat ibadah di Palestina. Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina (PA), Tepi Barat yang diduduki termasuk Yerusalem timur, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu area A, B dan C.

Dilansir Middle East Eye, Jumat (5/11), mayoritas wilayah Duma berada di bawah area C yang sepenuhnya dikelola oleh Israel. Israel yang mempertahankan kebijakan perluasan pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, tidak mengizinkan warga Palestina untuk membangun di Yerusalem Timur dan Area C.

Kebijakan tersebut telah mendorong Palestina untuk membangun tanpa surat resmi, menghadapi denda berat, dan risiko pembongkaran. Untuk masjid pun, tidak jelas apakah sudah diberikan izin pembangunan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement