IHRAM.CO.ID, KUWAIT -- Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait mengumumkan bahwa kelas agama dan Alquran, serta kegiatan budaya lainnya, dapat kembali digelar di masjid-masjid.
Elbalad melaporkan, Menteri Wakaf dan Urusan Islam Issa Ahmad Mohammad Hassan Al-Kandari mengeluarkan keputusan yang memungkinkan diadakannya kuliah, kegiatan budaya, dan sesi penghafalan Alquran di masjid-masjid Kuwait.
Keputusan tersebut telah membatalkan keputusan sebelumnya yang melarang pelaksanaan kegiatan tersebut karena kekhawatiran atas pandemi Covid-19. Dalam keputusan baru itu, Al-Kandari menekankan bahwa masjid-masjid harus mematuhi protokol kesehatan yang diperlukan, termasuk mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial.
Dilansir di ABNA, Sabtu (6/11), keputusan ini merupakan bagian dari langkah Kuwait untuk kembali ke kondisi normal lantaran pandemi tampaknya terkendali di negara Arab tersebut. Keputusan serupa untuk membuka masjid-masjid juga telah diterapkan oleh negara-negara lain di kawasan seperti Qatar, Aljazair dan Mesir.