Selasa 09 Nov 2021 01:38 WIB

Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Buat Pengakuan

Pelaku mengaku bersalah karena ditekan dan alami penganiayaan dalam tahanan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan kecil pembebasan bersyarat.
Foto: John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan kecil pembebasan bersyarat.

IHRAM.CO.ID, CHRISTCHURCH -- Brenton Tarrant, pelaku penembakan yang menewaskan 51 orang Muslim di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, membuat pengakuan. Melalui pengacaranya, Tarrant menyatakan mengaku bersalah karena ditekan dan alami penganiayaan dalam tahanan.

Dilansir dari laman Stuff, Senin (8/11), pengacara hak asasi manusia (HAM), Tony Ellis berharap Tarrant mengajukan banding atas hukumannya terkait dengan penembakan massal terburuk di Selandia Baru.

Baca Juga

Tarrant mengaku bersalah pada Maret 2020 atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu terlibat dalam aksi teroris akibat serangan pada 15 Maret 2019 terhadap masjid Al Noor dan Linwood di Kota Christchurch. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, dan ditahan di unit untuk tahanan dengan risiko luar biasa di Penjara Auckland.

Pelaku mengatakan kepada Ellis bahwa pengakuan bersalahnya diperoleh di bawah tekanan, atau melanggar hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan kejam. Dia telah memberi Ellis sekitar 15 halaman deskripsi rinci tentang penganiayaan itu.

"Dengan ini, maksudnya dia menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat selama dalam tahanan, yang mencegah pengadilan yang adil," tulis Ellis pekan lalu dalam sebuah memorandum kepada Kepala Pemeriksa, Hakim Deborah Marshall.

Ellis menulis bahwa dia sadar akan tekanan besar yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan haknya untuk mengajukan banding terhadap keluarga korban dan masyarakat pada umumnya. Namun, setiap terdakwa atau terpidana berhak menggunakan hak aksesnya ke pengadilan, kata Ellis dalam memo kepada koroner.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement