IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, Jihad dan Khilafah dalam Bingkai NKRI, panduan pemilu yang Lebih Masalahat, Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan, dan masalah Perpajakan," kata Asrorun yang bertindak sbagai Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini dalam keterangan tertulisnya kepada Republika pada Senin (8/11).
Niam melanjutkan, Ijtima yang bertema "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa" juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online. "Masalah lain yang ibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, Cryptocurrency, Pinjaman Online, Transplantasi Rahim, Zakat Perusahaan, Penyaluran Dana Zakat dalam Bentuk Qardh Hasan, dan Zakat Saham", ucapnya.