Selasa 09 Nov 2021 04:30 WIB

 MUI Selenggarakan Ijtima Ulama Bahas Pinjol hingga Khilafah

Agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh didampingi  Sekjen MUI amirsyah Tambunan saat memberikan keterangan terkait kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh didampingi Sekjen MUI amirsyah Tambunan saat memberikan keterangan terkait kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11)  di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. 

Ketua MUI, Asrorun Niam Sholeh yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

Baca Juga

"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, Jihad dan Khilafah dalam Bingkai NKRI, panduan pemilu yang Lebih Masalahat, Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan, dan masalah Perpajakan," kata Asrorun yang bertindak sbagai Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini dalam keterangan tertulisnya kepada Republika pada Senin (8/11). 

Niam melanjutkan, Ijtima yang bertema "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa" juga akan membahas mengenai hukum Pernikahan Online. "Masalah lain yang ibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, Cryptocurrency, Pinjaman Online, Transplantasi Rahim,  Zakat Perusahaan, Penyaluran Dana Zakat dalam Bentuk Qardh Hasan, dan Zakat Saham", ucapnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement