IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Abu Dhabi akan mengizinkan non-Muslim untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata. Hal ini berdasarkan dekrit baru yang dikeluarkan pada Ahad (7/11), yang disampaikan kantor berita negara WAM.
Dilansir dari laman Middle East Eye pada Senin (8/11), Undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian di Uni Emirat Arab (UEA) didasarkan pada prinsip syariah Islam. Keputusan tersebut menandai langkah terbaru Uni Emirat Arab untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.
Keputusan penguasa Abu Dhabi Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahayan, mengatakan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, dan warisan. Sheikh Zayed juga presiden federasi tujuh emirat UEA.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan.