Selasa 09 Nov 2021 07:05 WIB

Abu Dhabi Izinkan Pernikahan Sipil non-Muslim

Abu Dhabi akan mengizinkan non-Muslim gelar pernikahan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Abu Dhabi

Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia. Hal itu disebut sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

Sementara pada tahun lalu, UEA memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal. Ini termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, serta membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut pembunuhan demi kehormatan.

 

Adapun reformasi ini telah dilihat sebagai cara bagi negara Teluk untuk membuat dirinya lebih menarik bagi investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement