Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia. Hal itu disebut sesuai dengan praktik terbaik internasional.
Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.
Sementara pada tahun lalu, UEA memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal. Ini termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol, serta membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan apa yang disebut pembunuhan demi kehormatan.
Adapun reformasi ini telah dilihat sebagai cara bagi negara Teluk untuk membuat dirinya lebih menarik bagi investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang.