IHRAM.CO.ID, MALANG -- Seluruh objek wisata di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mulai kembali dibuka untuk wisatawan seiring dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara di Kabupaten Malang, Jawa Timur mengatakan objek wisata dibuka dengan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas. "Pengelola harus melaporkan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, termasuk Satgas Covid-19," kata Made, Selasa (9/11).
Made menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus diterapkan pada destinasi wisata yang telah diizinkan beroperasi pada masa pandemi Covid-19 tersebut. Ketentuan itu diantaranya, wisatawan dan pengelola harus mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.
Selain itu, para pengunjung wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan wisata dan anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan didampingi orang tua yang telah mendapatkan vaksinasi, minimal satu dosis. "Dalam keadaan tertentu, saat pengunjung tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan kartu vaksin Covid-19," katanya.
Pembukaan destinasi wisata tersebut berdasarkan surat keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata. Wisata di Kabupaten Malang, ditutup sejak masa PPKM.
Pada surat itu disebutkan penurunan level PPKM Kabupaten Malang ke level dua pada 2 November 2021, menjadikan sejumlah area publik, termasuk tempat wisata dan tempat umum diperbolehkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tercatat, hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 14.404 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 13.424 orang dilaporkan telah sembuh, 954 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.