IHRAM.CO.ID, TEHERAN – Terpidana pembunuhan atas penembakan di dua masjid di Christchurch Selandia Baru 2019, Brenton Tarrant, kembali dikabarkan memecat pengacaranya, Tony Ellis. Namun tidak disebutkan alasan Tarrant memecat pengacaranya itu.
Tony Ellis sedang bersiap untuk mewakili Brenton Tarrant di sidang koroner atas pembunuhan, tetapi pada Rabu (17/11) kemarin, Ellis mengkonfirmasi bahwa Tarrant telah memecatnya.
"Aturan etika profesional mencegahnya mengatakan apa pun tentang keadaan itu," kata Ellis dilansir dari IQNA, Kamis (18/11).
Pekan lalu Ellis, atas persetujuan kliennya, mengatakan Tarrant mengklaim mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu terlibat dalam aksi teroris karena berada di bawah tekanan. Tarrant juga mengaku dianiaya dan mengalami tekanan selama di penjara.
Ellis kemudian mengatakan bahwa dia mengharapkan pria bersenjata itu untuk mengajukan banding atas hukumannya terkait dengan penembakan di Masjid An-Nur dan masjid Linwood di Christchurch, yang merupakan penembakan massal terburuk di Selandia Baru.
Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Tarrant ditahan di unit untuk tahanan dengan risiko luar biasa di Penjara Auckland.
Sebelumnya pada 2019, Brenton Tarrant dilaporkan telah memecat pengacaranya, Richard Peters. Tarrant mengatakan ingin mewakili dirinya sendiri di pengadilan. Dilaporkan The Washington Post, Peters mengatakan Tarrant tampaknya jernih dan tidak mengalami ketidakstabilan mental. Namun, pemecatannya telah menimbulkan spekulasi atau dugaan Tarrant hendak menggunakan persidangannya untuk mengemukakan pandangan ekstremnya.