IHRAM.CO.ID, GAZA— Tentara Israel telah membunuh sedikitnya 77 anak Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza sejak awal 2021. Jumlah korban ini dilaporkan organisasi non-pemerintah, Defense for Children International Palestine (DCI).
Dalam sebuah pernyataan pers, DCI mengatakan bahwa 61 anak meninggal di daerah kantong pantai dan 16 di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pada kesempatan Hari Anak Internasional, organisasi tersebut mengatakan bahwa sejak tahun 2000 hingga hari ini, pasukan Israel telah membunuh sekitar 2.200 anak-anak Palestina.
"Tentara Israel menggunakan kekuatan mematikan yang disengaja dalam keadaan yang tidak dibenarkan hukum internasional, dan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan adalah aturannya, mengambil keuntungan dari keadaan impunitas sistematis dan kurangnya akuntabilitas," kata pernyataan itu dilansir dari The New Arab, Ahad (21/11).
Di bawah hukum internasional, kekuatan mematikan hanya dapat dibenarkan dalam keadaan dengan ancaman langsung terhadap kehidupan atau cedera parah.
Investigasi dan bukti yang dikumpulkan oleh DCI secara teratur menunjukkan bahwa Israel menggunakan kekuatan mematikan terhadap anak-anak Palestina dalam kondisi yang mungkin merupakan pembunuhan di luar proses hukum atau pembunuhan berencana.
Dari Oktober 2015 hingga Oktober 2021, organisasi tersebut mendokumentasikan penahanan 41 anak Palestina di penjara Israel di bawah perintah penahanan administratif, empat di antaranya tetap dalam penahanan administratif.
"Israel adalah satu-satunya negara di dunia yang secara sistematis menangkap dan mengadili anak-anak di pengadilan militer, yang tidak memiliki pengadilan dasar yang adil. Israel menangkap dan mengadili antara 500 dan 700 anak Palestina di depan pengadilan militer setiap tahun," kata DCI.