Rabu 24 Nov 2021 13:08 WIB

Saudi Mulai Terapkan Layanan Baru Iqama

Saudi menerapkan layanan baru penerbitan dan perpanjangan izin tinggal atau Iqama

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ekspatriat di Arab Saudi
Ekspatriat di Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), mulai menerapkan layanan baru penerbitan dan perpanjangan izin tinggal (iqama) bagi ekspatriat setiap tiga bulan. Aturan baru ini berlaku bekerja sama dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (24/11), layanan ini berjalan bekerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan (SDAIA), yang diwakili oleh Pusat Informasi Nasional.

Baca Juga

Langkah tersebut merupakan implementasi dari keputusan Dewan Menteri baru-baru ini, yang mengizinkan penerbitan dan pembaruan iqama terkait dengan izin kerja untuk jangka waktu minimal tiga bulan. Namun, ada pengecualian bagi pekerja rumah tangga dan sejenisnya.

Mekanisme baru tersebut akan memungkinkan pengusaha memperbaharui izin tinggal yang berkaitan dengan izin kerja, setelah pembayaran biaya ekspatriat (kompensasi finansial) untuk berbagai periode. Mulai dari tiga bulan, enam bulan dan sembilan bulan, selain dari jangka waktu 12 bulan yang telah berlaku sampai keputusan terakhir yang diambil Kabinet.

Patut dicatat, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz Bin Saud Bin Naif meluncurkan serangkaian layanan daring pada 3 November. Termasuk di dalamnya pembaruan iqama setiap seperempat tahun, dimana layanan baru ini tersedia di platform daring Absher Individual, Absher Business, Muqeem dan Qiwa.

Bank-bank Saudi baru-baru ini mulai memperbarui sistem pembayaran pemerintah mereka, berkaitan dengan layanan penerbitan dan pembaruan iqama ini.

Menurut sistem pembayaran pemerintah yang baru-baru ini diperbarui, biaya iqama dapat dibayarkan setiap tiga bulan atau setengah tahunan atau sembilan bulan, di samping periode satu tahun yang sudah ada.

Pemberi kerja harus membayar biaya ekspatriat untuk perpanjangan izin kerja, yaitu 800 riyal Saudi per bulan atau 9.600 riyal Saudi dalam setahun.

Ekspatriat dapat melakukan pembayaran biaya triwulanan untuk tanggungan dan pendamping mereka, ketika memperbarui iqama setiap tiga bulan. Biaya bulanan untuk tanggungan dan pendamping masing-masing sebesar 400 riyal Saudi.

Mekanisme baru ini disebut akan memungkinkan perusahaan swasta mencapai pengelolaan kas dengan efisiensi yang lebih tinggi. Mereka mendapatkan kesempatan memperbarui izin kerja staf asing sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Selain itu, keputusan ini akan mendukung pertumbuhan entitas sektor swasta, berkontribusi pada pengembangan pasar tenaga kerja, meningkatkan daya tariknya dan memperbaiki lingkungan kerjanya.

Selain itu, aturan ini dinilai memberikan lebih banyak fleksibilitas pada hubungan kontrak yang ada, yang dengan demikian membuatnya mengikuti pasar tenaga kerja global.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement