Selasa 30 Nov 2021 10:58 WIB

Saudi Putuskan Perpanjang Visa Kunjungan

Perpanjangan masa berlaku izin tinggal ekspatriat hingga 31 Januari 2022

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Warga Arab Saudi di bandara.
Foto: Arab News/Basher Saleh
Warga Arab Saudi di bandara.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Kerajaan Arab Saudi memutuskan memperpanjang masa berlaku izin tinggal (iqama) serta visa keluar dan masuk hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini berlaku tanpa membebankan biaya ekspatriat atau biaya lainnya.

Dilansir dari Saudi Gazette pada Senin (29/11), ekspatriat yang berasal dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan akan menjadi penerima manfaat dari inisiatif ini. Kebijakan tersebut diambil sejalan dengan implementasi arahan Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman.

Baca Juga

Periode perpanjangan diputuskan sampai 31 Januari. Perpanjangan ini termasuk dalam upaya berkelanjutan pemerintah Saudi untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Ini juga termasuk dalam tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang memastikan keselamatan warga negara dan ekspatriat.

Selain itu, Jawazat menyatakan bahwa perpanjangan akan dilakukan secara otomatis. Kebijakan yang bekerjasama dengan Pusat Informasi Nasional ini dilakukan tanpa perlu secara pribadi mengunjungi departemen Jawazat mana pun di Saudi.

Diketahui, perpanjangan ini tidak akan berlaku untuk ekspatriat yang divaksinasi penuh di Saudi sebelum keberangkatan mereka kembali dengan visa. Arahan Raja Salman mencakup perpanjangan masa berlaku visa kunjungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri bagi pengunjung yang berada di luar Saudi dan yang berasal dari negara yang menghadapi larangan perjalanan akibat merebaknya virus corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement