IHRAM.CO.ID, PARIS -- Prancis akan mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk menghadapi gelombang infeksi Covid-19. Kebijakan itu mencakup pemberian dosis penguat (booster) vaksin kepada semua orang dewasa, aturan yang lebih ketat dalam pemakaian masker, dan penggunaan pas kesehatan.
Menteri Kesehatan Olivier Veran diperkirakan akan menggelar konferensi pers pada Kamis siang (25/11). Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron pada Rabu mengatakan akan fokus pada pengetatan aturan jarak sosial dan percepatan suntikan penguat.
Mereka juga mengatakan ingin menghindari karantina wilayah (lockdown) yang telah diberlakukan lagi oleh sejumlah negara Eropa. Stasiun TV BFM dan surat kabar Le Figaro melaporkan secara rinci strategi pemerintah untuk memerangi gelombang baru infeksi yang menyebar dengan cepat.
Jarak waktu antara pemberian dosis kedua dan dosis penguat akan dikurangi dari enam menjadi lima bulan. Hasil tes PCR bagi mereka yang tidak divaksinasi hanya akan berlaku selama sehari.
Suntikan booster akan menjadi syarat bagi pas kesehatan yang valid. Pas itu diperlukan untuk memasuki ruang publik seperti restoran, kafe, bioskop, dan museum. Pejabat kementerian kesehatan Prancis belum berkomentar tentang laporan media tersebut.
Sebelumnya, pada 22 November lalu, Prancis mengirimkan puluhan pasukan khusus untuk mengembalikan ketertiban di Kepuluan Karibia, Guadeloupe. Di sana, unjuk rasa anti-peraturan pembatasan sosial Covid-19 berakhir dengan kerusuhan dan penjarahan.
Dikutip Aljazirah Ahad (21/11), pengiriman pasukan dilakukan setelah kerusuhan terjadi selama beberapa hari. Pengunjuk rasa berkumpul di sejumlah kota untuk sengaja melanggar jam malam yang diterapkan untuk meredakan kekerasan.
Sumber tersebut menambahkan pasukan keamanan mencatat 'sekitar 20 insiden penjarahan atau upaya perampokan' di kota pinggir laut Pointe-a-Pitre dan Le Gosier di toko perhiasan, bank, tempat taruhan dan pusat perbelanjaan. ia menambahkan 'pasukan gendarmerie yang keluar dari stasiun Kota Saint-Francois disambut lemparan benda-benda yang dibakar'.