IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pengaturan perayaan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada periode Nataru. Wiku mengimbau masyarakat tak melaksanakan acara perayaan tahun baru, pawai atau arak-arakan.
"Imbauan melingkupi larangan perayaan tahun baru, larangan pawai atau arak-arakan serta lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11).
Wiku menyebut, pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021.
Selain itu, dalam aturan InMendagri itu juga mengatur jam buka pusat pembelanjaan yakni tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 9-22. Para pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Pemerintah daerah juga harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022.