Jumat 26 Nov 2021 17:23 WIB

Dicabutnya Larangan Terbang Langsung ke Saudi

Larangan terbang diberlakukan oleh Saudi terhadap Indonesia sejak Februari 2021

Rep: Puti Almas / Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Saudi Arabian Airlines
Foto:

Arab Saudi telah menangguhkan sementara semua penerbangan internasional mulai 15 Maret 2020. Meskipun penangguhan layanan penerbangan internasional dicabut setelah satu tahun pada 17 Mei lalu, itu tidak berlaku untuk 20 negara karena pertimbangan situasi kasus Covid-19 negara-negara tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangguhan masuknya ekspatriat dari 20 negara sebagai bagian dari langkah-langkah untuk memerangi virus corona, efektif mulai 3 Februari 2020. Langkah itu membebaskan warga Arab Saudi, serta diplomat asing, kesehatan praktisi, dan keluarga mereka.

Negara-negara yang terkena penghentian perjalanan adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Indonesia, India, Pakistan, Brasil, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Lebanon, dan Mesir, Jerman, Amerika Serikat (AS), Jepang, Irlandia, Italia, Amerika Serikat. Kerajaan, Swedia, Konfederasi Swiss dan Prancis.

Selain itu, diinstruksikan bahwa orang-orang yang datang dari negara lain memerlukan karantina 14 hari di negara ketiga jika mereka telah melewati salah satu dari 20 negara ini selama 14 hari sebelum pengajuan untuk memasuki Arab Saudi. Kemudian, negara-negara baru Afghanistan, Ethiopia dan Vietnam ditambahkan ke daftar negara terlarang.

Pihak berwenang Saudi akhirnya mencabut penangguhan perjalanan dengan semua negara tersebut, kecuali empat negara yang tersisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement