Pertama, membagikan sebagaian harta kepada kerabat yang miskin dan tidak memiliki hak
Ketika pembagian harta waris dihadiri kerabat yang miskin dan tidak memiliki hak waris dianjurkan menyisihkan sebagian harta untuk mereka, janji Allah akan mengganti harta tersebut dengan yang lebih baik.
Dalam firman Allah SWT surat An Nisa ayat 8,
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Kedua, hiburlah wanita yang bercerai dengan memberikan sebagian harta,
Perasaan wanita yang bercerai pastilah kacau. Hendaknya mantan suami memberikan sebagian hartanya sebagai bentuk penghiburan. Sebagaimana firman Allah SWT dalan surat Albaqarah 241,
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut'ah menurut cara yang patut sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.