Selasa 07 Dec 2021 23:23 WIB

Masyarakat Diminta tak Euforia PPKM Level 3 Nataru Batal

Pemerintah memutuskan membatalkan PPKM Level 3 Nataru.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafidzah/ Red: Agung Sasongko
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/12). Jelang libur Natal dan tahun Baru 2021  Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai berlaku di seluruh Indonesia dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono berharap Kebijakan baru diharapkan tetap mencegah kasus Covid-19 agar tidak naik lagi. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat juga harus kompak. Masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan (Prokes).

Pemerintah, menurutnya, juga harus evaluasi setiap kebijakan yang diterapkan. Sehingga tidak kecolongan terhadap varian dan kasus baru. Selain itu, pemerintah juga harus membatasi mobilitas masyarakat.

"Tidak boleh berkerumun. Ini aparat setempat harus mengawasi masyarakat. Jangan sampai dibiarkan saja," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengungkap perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di wilayah luar Jawa-Bali mulai 7 Desember hingga 23 Desember mendatang. Meski begitu, Airlangga menyebut level PPKM di seluruh provinsi, kabupaten, kota relatif turun.

"Kita lihat seluruh provinsi relatif sudah lebih baik dari level assessment, itu level 4-3- 2 dan 1 terus turun, ada dua  levelnya di level 3 yaitu Bangka dan Teluk Bintuni, sedangkan di level 2 ada 163 dan level 1 ada 221," ujar Airlangga dalam konferensi pers PPKM secara daring, Senin (6/12).

Ia mengatakan, berdasarkan level asesmen dan vaksinasi yang di bawah 50 persen levelnya dinaikkan satu tingkat di atasnya. Sehingga, untuk luar Jawa-Bali, daerah di level 1 ada di 129 kabupaten kota.

"Ini meningkat dibandingkan yang lalu 51 kabupaten kota," ungkapnya.

Sedangkan, untuk level 2 dari 175 daerah meningkat menjadi 193 kabupaten kota dan di level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten kota dan level 4 sudah tidak ada di daerah luar Jawa-Bali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement