Pembahasan mengenai pertanahan bermuara pada Komisi Rekomendasi. Di komisi ini peserta akan mengelaborasi poin optimalisasi pemanfaatan lahan dan distribusi lahan untuk kemaslahatan umat. Tema lain yang dibahas antarkomisi adalah badan hukum. Pembahasan utamanya berada di Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah, untuk menjawab pertanyaan bagaimana kedudukan badan hukum dalam konteks hukum Islam.
Asrorun menambahkan, pembahasan tersebut meliputi badan hukum aset tanah, penggunaan tanah oleh korporasi tapi tidak dimanfaatkan, dan pengambilalihannya. Semua substansi dan teknis seluruh komisi kini sudah dituntaskan. "Perlu penambahan optimalisasi dalam konteks kedudukan NU sebagai jamiyah ijtimaiyah (organisasi kemasyarakatan)," kata Katib Syuriyah PBNU itu.
Ketua Panitia Pengarah Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menyampaikan, konsinyasi komisi-komisi dilaksanakan dalam rangka mencari irisan dan singgungan komisi satu dan lainnya agar ada penyelarasan. Materi-materi harus menjadi satu-kesatuan agar memiliki kesinambungan satu komisi dengan komisi yang lain. "Jangan sampai nggak nyambung," ucapnya.
Dia menuturkan, konsinyasi dilaksanakan guna menyelesaikan materi-materi tersebut. Tujuannya untuk merampungkan masing-masing materi yang sudah disiapkan komisi. Jika memungkinkan, materi-materi itu akan dikomunikasikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). "Pekan ini dikomunikasikan apabila memungkinkan waktunya," kata Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya itu.
Pada forum konsinyasi itu juga, panitia pengarah akan menerima masukan dari PWNU, PCNU, dan PCINU sebagai peserta muktamar, sebelum nanti dibawa ke forum Muktamar. "Kita usahakan betul disosialisasikan kalau memungkinkan. Kalau tidak, nanti kita bahas langsung matang di Muktamar," tuturnya.