IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seorang paman baik dari ayah maupun dari ibu merupakan mahram bagi anak perempuan. Sehingga dibolehkan untuk tidak berjilbab di hadapan mereka. Namun bagaimana ketika paman tersebut seorang non-muslim.
Melansir laman aboutislam.net, Rabu (15/12), aturan Islam dalam berhijab bagi wanita bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat mereka.
Aturan-aturan tersebut bervariasi sesuai dengan tingkat godaan. Kapan pun risiko godaan lebih besar, aturan menjadi lebih ketat, dan kapan pun risikonya minimal, aturan menjadi kurang ketat. Oleh karena itu, aturan tersebut lebih ketat di hadapan laki-laki non-mahram (yang tidak memiliki hubungan darah, perkawinan atau asuh).
Adapun laki-laki yang menjadi mahram, seorang wanita muslimah boleh memperlihatkan perhiasannya di hadapan mereka meskipun mereka kafir.
Hal ini didasarkan pada keumuman pada firman Allah surat An Nur ayat 31,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
Akan tetapi, jika mahram tersebut tidak bermoral, maka tidak boleh bagi seorang perempuan melepas jilbab atau memperlihatkan perhiasannya di hadapan mereka. Hal ini karena orang-orang yang demikian tidak membedakan mahram dan non-mahramnya .
Juga, tidak diperbolehkan baginya untuk menampilkan perhiasannya atau melepas jilbab di depan kerabatnya yang bukan mahram.