Kamis 16 Dec 2021 14:34 WIB

Korban Serangan Masjid Christchurch Ajukan Keringanan Hukuman Bagi Pelaku

Sebagai korban, Ahmed butuh penyembuhan yang bisa didapatkan dari memaafkan pelaku

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Warga Australia Brenton Harrison Tarrant, 29, duduk di dermaga di Pengadilan Tinggi Christchurch
Foto:

Hakim Raoul Neave mengatakan alkohol dan penggunaan narkoba masuk dalam bagian pelanggaran yang dilakukan pria itu, sehingga membuatnya menjadi semakin terisolasi dan terlepas dari kenyataan.

"Tampaknya dia tersedot ke dalam lubang hitam internet dan beberapa materi mengerikan yang ditemukan di sana, dan mungkin berjuang untuk menemukan jalan keluarnya," kata hakim.

Lebih lanjut, ia mengatakan terdakwa telah menjadi korban kejahatan di masa lalu, dan berjuang untuk menangani hal ini selama beberapa waktu.

Tentang pertemuan terdakwa dengan Ahmed, Hakim Neave mengatakan dibutuhkan sejumlah keberanian untuk duduk dan bertemu dengan seseorang yang telah sangat dirugikan oleh peristiwa ini. Dari surat yang ditulis Ahmed, diketahui terdakwa telah mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas hal itu, dan memilih jalan damai.

Hakim Neave lantas menghukum pria itu dengan pengawasan intensif selama dua tahun, mengingat ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan.

Hakim juga memberlakukan beberapa syarat kepada terdakwa. Termasuk di dalamnya tidak diizinkan menggunakan perangkat berkemampuan internet tanpa persetujuan dari petugas masa percobaan.

Tak hanya itu, ia juga tidak diperbolehkan berada dalam jarak 100 meter dari masjid atau pusat Islam. Hakim menolak untuk menjadikan terdakwa dalam pemantauan elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement