IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bagi wanita banyak hal yang harus lebih diperhatikan ketika menjalankan ibadah wajib dan sunnah. Salah satunya adalah muncul flek atau pendarahan karena kehamilan saat ibadah umroh.
Saat melakukan tawaf misalnya, apakah sah tawaf dan sai bagi wanita tersebut? Melansir laman Ask the Scholar, ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan, ketika sedang hamil, pendarahan yang wanita hamil alami tidak dianggap sebagai menstruasi. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir dengan keabsahan tawafnya.
Tawaf tersebut baik-baik saja selama wanita hamil ini membersihkan diri dan berwudhu dalam waktu dekat sebelum melakukan tawaf. Hukum ini berlaku jika kita memperhatikan kedudukan orang-orang yang menuntut syarat wudhu demi sahnya tawaf.
Ada pula yang tidak menganggap wudhu sebagai syarat. Tidak ada bukti yang jelas dalam sumber-sumber untuk menjadikannya sebagai prasyarat mutlak.
Seorang wanita hamil tidak perlu khawatir untuk menjalankan umroh jika hal tersebut terjadi. Jika masih mengeluarkan darah selama tawaf itu dimaafkan karena keadaan khusus ini.
Adapun sa'i, wudhu tidak semuanya merupakan syarat. Jadi, itu sah tanpa berwudhu. Meskipun akan lebih baik jika mampu menjaga wudhu karena berada dalam keadaan wudhu saat melakukan dzikir memiliki keutamaan (dalam sa'i terdapat zikir).
https://askthescholar.com/answerdetails?qId=67042