Hal itu, lanjut Ahmad, juga harus dilengkapi dengan perbaikan-perbaikan pada aspek regulasi dan tata kelola zakat baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri agama, literasi dan edukasi serta riset di bidang zakat.
Ahmad melanjutkan, perbaikan tersebut juga perlu meliputi saluran transaksi, khususnya perbaikan fintech, social crowdfunding, e-money dan marketplace serta berbagai mitra bantuan seperti rumah makan, penyelenggara pendidikan, lembaga pendampingan dan lainnya.
Semua kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, terang Ahmad, tentu tidak bisa dilepaskan dari pelibatan komunitas masyarakat Islam di Indonesia. Sebab saat ini ada tantangan untuk mencapai potensi dana syariah di Indonesia yang jumlahnya lebih dari Rp 500 triliun. Di antaranya dari dana zakat Rp 327 triliun, dan wakaf Rp 180 triliun.
"Kita punya tantangan untuk mengoptimalkan pencapaian dari potensi itu. Kita harapkan masyarakat dapat melewati garis kemiskinan dan dengan begitu kelompok masyarakat ini tidak memerlukan dana zakat lagi sehingga mereka masuk ke level muzakki dan bisa menjadi kelompok masyarakat yang bisa berdonasi," jelasnya.