Sementara , Bagian Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto hadir dalam acara tersebut. Ia mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Pemkot Kediri ini. Selain ada seni dan budaya, kegiatan ini juga bisa sebagai ajang sosialisasi tentang bahaya rokok.Sosialisasi yang juga dikemas dengan festival ini dinilainya juga efektif, karena peserta yang hadir dari berbagai daerah di Kediri dan sekitarnya.
Dengan itu, diharapkan mereka juga ikut serta memberikan sosialisasi ke lingkungannya setelah mereka pulang dari kegiatan ini.Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur hukum pidana peredarahn rokok ilegal ini.
"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.
Bagi para pelanggar akan diancam hukuman mulai dari denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai hingga kurungan paling lama lima tahun penjara."Jadi saya berharap kepada para generasi milenial dan juga para pelaku seni Al-Banjari ini bisa gayung bersambut untuk menggempur rokok ilegal," kata dia.