IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Mahmud Syalaby menyampaikan penjelasan soal apakah setelah kita meninggal bisa bertemu atau berjumpa dengan orang tua, kakek-nenek atau anggota keluarga lain yang telah meninggal dunia lebih dulu.
Hal itu berdasarkan pertanyaan yang masuk kepada dirinya, yaitu jika seorang Muslim meninggal dunia lalu dimakamkan di tempat yang berbeda dengan makam ibunya, maka apakah mungkin anak itu bisa saling bertemu?
"Jika almarhum termasuk orang yang diberkahi Allah SWT, maka tentu Allah SWT akan membuka makamnya (ibunya) untuk dirinya dan memperluas makam ibunya untuk dirinya sehingga pertemuan pun terjadi antara dia (anak) dan orang-orang yang seperti dirinya," jelasnya, dilansir dari laman Elbalad, Senin (20/12).
Syekh Syalaby kembali menjelaskan, jika seseorang meninggal lalu putranya meninggal setelah dirinya, maka bila Allah SWT menghendaki dan menetapkan bahwa mereka termasuk orang yang diberikan keberkahan, maka tentu mereka akan saling bertemu.
"Ketika mereka bertemu, yang baru meninggal itu mengumumkan kepada orang-orang yang lebih dulu meninggal dunia mengenai kabar orang atau kerabatnya di dunia dan menyampaikan kepada mereka bahwa si fulan melakukan ini atau si fulan menikah dan seterusnya," tutur Syekh Syalaby.