Rabu 22 Dec 2021 05:05 WIB

Promosikan Kemurtadan, Saudi Hukum Pria Asal Yaman

Pria Yaman promosikan kemurtadan, ketidakpercayaan, dan ateisme

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Bendera Arab Saudi
Foto: AP/Amr Nabil
Bendera Arab Saudi

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Saudi telah menahan seorang pria Yaman dengan 15 tahun penjara karena mempromosikan kemurtadan secara online. Karena kasus ini, Human Rights Watch (HRW) mendesak Saudi untuk tidak mengkriminalisasi penistaan ​​​​dan meminta kerajaan mempromosikan toleransi.

Dilansir dari Middle East Eye, Senin (20/12), BRW mengatakan bahwa Ali Abu Luhum (38 tahun) telah dituduh membuat komentar melalui dua akun Twitter anonim. Akun itu menurut jaksa terdaftar dengan nomor telepon yang terhubung dengannya.

Baca Juga

"Pengadilan menemukan bahwa tweet tersebut mempromosikan 'kemurtadan, ketidakpercayaan, dan ateisme'," kata HRW, yang melaporkan persidangan diadakan tanpa saksi pembela.

Tuduhan terhadap Abu Luhum termasuk dugaan "penyangkalan keberadaan Tuhan" dan "mempromosikan ateisme", serta menerbitkan konten yang "merugikan ketertiban umum, nilai-nilai agama, dan moral publik di media sosial.  Dokumen pengadilan yang ditinjau oleh HRW mengatakan Abu Luhum diarahkan ke 15 tahun penjara karena tindakannya, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang apa yang dituduhkan kepadanya.

Ali ditangkap oleh otoritas Saudi pada Agustus, dan memberi tahu keluarganya bahwa aktivitas media sosialnya menjadi dasar penangkapannya, menurut HRW. Pada bulan September, Abu Luhum dipindahkan ke sebuah penjara di Najran dekat perbatasan dengan Yaman, di mana dia saat ini ditahan.

 Menurut laporan HRW, Abu Luhum membuat pengakuan tetapi kemudian menariknya kembali, mengatakan itu dibuat di bawah paksaan.  Dia saat ini mengajukan banding atas hukumannya, dan putusan akhir harus dicapai oleh Mahkamah Agung negara itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement