Selasa 21 Dec 2021 22:00 WIB

Saat Sholat Sunnah, Iqamah Berkumandang, Lanjut atau Berhenti?

Ada satu contoh ketika sholat Sunnah iqamah berkumandang.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Sholat (ilustrasi)
Foto:

Sebagian ulama juga mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang melaksanakan  shalat sunnah  ketika  iqamah  harus mempersingkat shalat itu.

Al-Hafizh al-Iraqi berkata, “Kata-katanya 'tidak ada shalat' dapat diartikan bahwa ia tidak boleh memulai  shalat sunnah dalam hal itu; atau dapat diartikan bahwa ia tidak boleh terganggu oleh  shalat sunnah , dan jika ia telah memulainya sebelum  iqamah  maka ia harus berhenti sehingga ia dapat mengejar takbir imam, atau bahwa itu tidak sah dengan sendirinya bahkan jika jamaah tidak berhenti. 

Syekh Abu Hamid, salah seorang ulama Syafi`i, mengatakan bahwa lebih baik menghentikan shalat sunnah jika menyelesaikannya berarti ia akan melewatkan takbir pertama imam. (Kata-kata al-Iraqi dikutip oleh Ash- Shawkani dalam Nayl al-Awtar , 3/91).

Hal ini juga tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa, ketika ditanya apakah  boleh mempersingkat  shalat sunnah dan ikut takbir pertama dengan imam, atau menyelesaikan shalat sunnah, mereka menjawab, ya, jika  iqamah untuk shalat wajib berkumandang, maka jamaah harus mempersingkat  shalat sunnah agar dapat bergabung dengan takbir pertama  dengan imam, sesuai hadits teratas. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement