IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mufti Mesir, Syekh Dr Ali Jum'ah memberikan penjelasan soal hukum memakai cincin yang dilengkapi hiasan berlian maupun jenis batu tertentu. Dia mengatakan, segala sesuatu kecuali emas, sutra dan yang terbuat dari logam, itu diperbolehkan bagi pria untuk menggunakan dan menghiasi diri dengannya.
Karena itu, pria Muslim boleh menggunakan dan menghiasi jarinya dengan cincin berlian asal bukan yang berbahan emas dan logam.
"Dalam syariat, tidak ada yang salah dengan itu. Dan hal yang sama berlaku jika ingin memakai cincin tersebut di jari telunjuk dan jari-jari lainnya," tutur dia dilansir dari laman Elbalad, Selasa (21/12).
Syekh Jum'ah juga menyampaikan, Allah SWT menganjurkan anak-anak Adam untuk menghiasi diri mereka dengan sesuatu yang menunjukkan rahmat Allah SWT atas ciptaan-Nya. Namun, perlu juga diingat bahwa Islam tidak menganjurkan untuk bersikap berlebih-lebihan.
A