Rabu 22 Dec 2021 04:17 WIB

Menyantap Makanan dalam Keadaan Junub, Bolehkah?

Menyantap makanan dalam keadaan junub, bolehkah?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Makan(ilustrasi).
Foto: www.freepik.com.
Makan(ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dalam satu kasus, ada sebagian dari kita kerap menyantap makanan dalam keadaan junub. Bolehkah demikian?

Darul Ifta Mesir dalam sebuah penjelasannya menekankan, menyantap makanan dalam keadaan junub dibolehkan dan tidak ada masalah di dalam perkara ini. Selain itu, juga tidak ada ketentuan syariat yang melarang menyantap makanan dalam keadaan junub.

Baca Juga

Soal adanya pendapat bahwa menyantap makanan dalam keadaan junub itu bisa menyempitkan rezeki, Darul Ifta seperti dilansir dari laman Elbalad, menyampaikan bahwa hal tersebut bukan hukum fiqih melainkan hanya pengalaman semata.

Dalam hadits riwayat Muslim, ketika Rasulullah SAW dalam keadaan junub lalu ingin makan atau tidur, maka beliau SAW berwudhu seperti wudhu untuk melaksanakan sholat.

Berdasarkan hadits itu, madzhab Syafi'i dan madzhab Hambali berpandangan bahwa orang yang berada dalam keadaan junub, lalu ingin tidur, makan, minum atau mengulangi persetubuhan, maka sebaiknya untuk membasuh kemaluannya dan berwudhu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement