Ustadz Zaitun juga menegaskan dukungannya terhadap segala peraturan perundang-undangan untuk memberantas kejahatan seksual dan kekerasan seksual yang menjadi bagian dari kejahatan seksual. Untuk itu, dia mengatakan, rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual harus diperbaiki secara mendasar baik dari nama dan isinya.
"Sehingga tidak memberi peluang melahirkan kejahatan seksual seperti praktik LGBT dan perzinahan yang bisa lebih marak. Niat baik penggagas tentu kita dukung, tetapi kita berharap benar-benar maksimal dan tidak membuka peluang untuk diprasangkakan bahwa ada muatan tersembunyi di balik hal yang dapat merusak moral bangsa terutama anak-anak muda kita," katanya.