IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ulama asal Kanada Ahmas Kutty menjelaskan seorang anak tidak boleh memutuskan hubungan dengan ibunya, terlepas dari apa yang anak itu tuduhkan padanya.
Meskipun tindakan pencurian tidak dapat dibenarkan oleh Islam. Jika seorang ibu mengambil uang itu dan tidak mempengaruhi dalam pemenuhan kebutuhan, maka seorang anak tidak perlu menyalahkannya karena dia berhak atas uang anak jika dia membutuhkannya.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي فَقَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ
Dari Jabir bin Abdullah berkata, "Seseorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku." Maka beliau bersabda: "Engkau dan hartamu milik ayahmu." (HR Ibnu Majah ).
Melansir laman askscholar.com, Rabu (22/12), para ulama telah menyimpulkan dari hadits ini bahwa orang tua memiliki hak untuk mengambil dari uang anak-anak mereka jika mereka membutuhkan. Mereka tidak perlu menunggu izin untuk melakukan itu.
Perlu ditanyakan perihal masalah ini, jika seorang ibu mengambil uang karena kebutuhannya atau apakah dia menggunakannya untuk menghambur-hamburkan atau menyia-nyiakannya sementara anak tidak menggunakannya secara sah?Jika dia mengambilnya secara tidak adil, anak harus berbicara kepadanya bahwa tidak menyukai apa yang dia lakukan.