Senin 27 Dec 2021 06:35 WIB

Ada Kriteria Seseorang Dapat Dikatakan Makmum Masbuk, Apa Saja?

Ada kriteria seseorang dapat dikatakan makmum masbuk.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Foto:

Ketiga, sempat mendapati rukuk imam

Makmum masbuk adalah mereka yang masih sempat mendapati rukuk imam. Meski tidak ada kewajiban untuk menyempurnakan  raka’at atau tidak dianggap tertinggal raka’at, akan tetapi dalam istilah para ulama, mereka tetap disebut  sebagai masbuk.  

Mengutip dari Imam As Syafi’i, Imam An Nawawi menuliskan, 

“Jika makmum masbuk mendapati imam dalam kondisi rukuk”

Imam Syafi’i dan para ulama suafi’iyyah mengatakan bahwa jika masbuk saat imam  sudah dalam kondisi rukuk, dan dia kemudian takbiratul ihram dalam kondisi berdiri dan langsung ikut rukuk imam, maka jika dia benar-benar telah sampai pada batasan rukuk minimal yaitu ketemunya dua telapak tangan pada dua lututnya, dan pada saat yang sama imam juga masih belum bangun (dalam kondisi rukuk) dalam batasnya yang minimal, maka masbuk ini telah mendapati satu raka’at dan dihitung untuknya.

Keempat,  Tidak Mendapati Rukuk Imam

Ini adalah batasan masbuk yang dianggap perlu untuk menambah lagi raka’at yang tertinggal. Karena rukuk inilah, Rasulullah menjadikan sebagai batas mendapatkan satu raka’at. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka dia telah mendapatkan satu rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim). 

Oleh karena itulah kemudian mayoritas ulama menyepakati bahwa seseorang yang mendapatkan rukuknya imam, maka dia telah mendapatkan satu raka’at meskipun barangkali dia tidak sempat membaca Al Fatihah sama sekali. Karena memang Al Fatihah makmum masbuk jenis sempat mendapati rukuk imam akan ditanggung oleh imam. Dan ini adalah bentuk dispensasi dari syariah kepada para makmum masbuk.

Jika makmum masbuk mendapati imam setelah terlewatnya batas minimal rukuk dikatakan sah, maka masbuk ini tidak dianggap mendapati satu raka’at. Meski demikian dia tetap wajib mengikut imamnya dalam gerakan shalat yang ia temui.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement