Kelima, Ragu Mendapati Rukuk Imam
Mayoritas ulama memang sepakat bahwa batasan seseorang masih dianggap mendapatkan satu raka’at adalah ketika dia bertakbiratul ihram kemudian rukuk dan imam juga masih dalam kondisi rukuk. Jika masbuk memulai rukuk persis tepat setelah imam juga memulai rukuk, tentu bukan hal yang bermasalah.
Karena hal ini tidak memunculkan keraguan sedikit pun. Makmum akan timbul keraguan jika dalam kondisi yang sepertinya tampak bersamaan. Yaitu saat masbuk memulai rukuk dan imam meski sangat sebentar, masih berada dalam sisa rukuknya.
Maka agar dihukumi mendapati rukuk imam, masbuk harus benar-benar mengetahui secara pasti bahwa dia mendapati rukuknya imam meski dalam batasnya yang minimal.
Batas minimal sah adalah kondisi terdiam tenang (tu'maninah) pada posisi sudah benar-benar rukuk dalam waktu sebentar sekitar membaca satu kali tasbih.n