Senin 27 Dec 2021 18:07 WIB

Mendagri Larang Pawai dan Pesta Kembang Api Tahun Baru

Restoran dan mal masih tetap diizinkan beroperasi saat tahun baru.

Mendagri Larang Pawai dan Pesta Kembang Api Tahun Baru. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi COVID-19 masa Natal dan Tahun Baru 20222, serta penanganan varian Omicron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). Dalam rakor tersebut Mendagri bersama Menkes melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicron, serta mal dan restoran tetap buka dengan jumlah pengunjung 75 persen serta penerapan PeduliLindungi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mendagri Larang Pawai dan Pesta Kembang Api Tahun Baru. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi dengan kepala daerah terkait kesiapan penanggulangan pandemi COVID-19 masa Natal dan Tahun Baru 20222, serta penanganan varian Omicron di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/12/2021). Dalam rakor tersebut Mendagri bersama Menkes melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicron, serta mal dan restoran tetap buka dengan jumlah pengunjung 75 persen serta penerapan PeduliLindungi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan, seperti pawai hingga pesta kembang api. Hal ini guna mencegah penyebaran dan potensi lonjakan Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.

"Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," kata Tito di Jakarta, Senin (27/12).

Baca Juga

Meskipun pawai hingga pesta kembang api di tahun baru dilarang, Tito menyebutkan kegiatan restoran maupun mal masih tetap diizinkan beroperasi tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus," ucapnya.

Dia juga meminta agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang memuat sanksi dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah masing-masing sebagai upaya langkah pencegahan. "Ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya percuma," katanya.

Tito bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para kepala daerah menggelar rapat koordinasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru. "Rapat ini menindaklanjuti arahan presiden, tadi malam beliau mengadakan ratas yang dihadiri Bapak Menkes dan kami, hadir sejumlah kabinet lain. Intinya adalah kita mengelola pandemi di Natal-tahun baru ini, ada potensi kerumunan masyarakat sehingga kita tidak ingin seperti tahun lalu, terjadi lonjakan," ucapnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, perlu pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian masyarakat juga diminta supaya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Mengantisipasi serta merespons varian Omicron, meskipun karakternya sedang dipelajari terus. Ada sejumlah langkah-langkah tolong yang perlu disampaikan ke publik dan masyarakat. Apa pun varian, nomor 1 prokes," ujarnya.

Menurutnya, persiapan lainnya untuk pencegahan lonjakan Covid-19 di akhir tahun yakni seperti penguatan perbatasan, kemudian percepatan vaksinasi. Strategi-strategi dibuat mulai dari tindakan pencegahan hingga antisipasi bila terjadi penyebaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement