Rabu 29 Dec 2021 23:30 WIB

Wapres: Inovasi dalam Pengembangan Produk Halal Harus Beriringan

Ma'ruf menyoroti bahan baku yang digunakan industri kosmetik masih impor.

Rep: Fauziah Mursid/Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Wapres: Inovasi dalam Pengembangan Produk Halal Harus Beriringan. Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto:

"Tantangan pemerintah untuk bagaimana mendorong lahirnya industri hulu untuk kosmetik ini. dan saya kira bahan-bahan bakunya banyak tapi bagaimana kita mendorong supaya industri hulunya itu bisa kita siapkan di sini," ujarnya.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muti Arintawati menyatakan produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memenuhi sertifikasi halal.

"Produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal," ujar Muti dalam webinar yang diikuti dari Jakarta, Jumat (3/12).

Menurut dia, sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

Dengan begitu, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk memenuhi ketentuan regulasi tersebut. "Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026 untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk," kata dia.

 

Muti menjelaskan dari data LPPOM MUI, jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sebanyak 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk sejak 2017. Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Dwiana Andayani mengatakan pentingnya label kosmetik yang memuat seluruh informasi demi jaminan keamanan produk, termasuk label halal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement