IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan bahwa Allah tidak menyebabkan manusia terjerumus ke dalam kesulitan dan kesusahan dengan disyariatkannya hukum-hukum agama. Ketika seorang Muslim berada dalam kesulitan, maka Allah pasti memberinya jalan dan keringanan dalam menjalankan agama sehingga hukum-hukum-Nya tetap bisa ditegakkan dan diterima.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 78, “Wa maa ja’ala alaikum fiddini min harajin,”. Yang artinya, “Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama,”. Berangkat dari landasan ini, Allah banyak sekali memberikan keringanan hukum, salah satunya kepada para musafir.
Setidaknya terdapat dua keringanan kepada musafir dalam melaksanakan sholat. Pertama, pengurangan jumlah rakaat atau yang disebut dengan qashar. Kedua, menjadikan dua shalat dapat dikerjakan dalam satu waktu agar musafir memiliki waktu luang yang lebih atau yang disebut jamak.
Shalat qashar yang empat rakaat seperti Dzuhur, Ashar, dan Isya dapat dilaksanakan dengan dua rakaat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 101, “Wa idza dharabtum fil-ardhi falaysa alaikum junaahun an taqshuru minasshalati,”. Yang artinya, “Dan apabila kamu berpergian di bumi, maka tidaklah berdosa bagi kamu mengqashar shalat,”.
Sedangkan shalat jamak, terbagi menjadi dua. Yakni jamak taqdim yang berarti memajukan shalat yang waktunya di akhir ke waktu shalat di awal, dan jamak takhir dengan cara memundurkan shalat yang waktunya di awal ke waktu shalat yang akhir.