IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) puas terhadap pelayanan sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) karena beberapa faktor. Salah satunya tarif nol rupiah
"Pelaku UMK ini puas karena digratiskan dengan kebijakan pemerintah yaitu Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati kepada pelaku UMK. Karena selama ini yang mereka khawatirkan kalau mengurus sertifikasi halal itu bayar," kata Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Adlin Sila kepada Republika.co.id, Ahad (2/1).
Indikator selanjutnya, terang Adlin, terkait prosedur deklarasi mandiri atau self declare. Artinya, pelaku UMK dapat mendeklarasikan kehalalan makanan dan minuman yang dijual. Prosedur ini telah memberikan kenyamanan kepada para pelaku UMK.
"Namun harus ada investigasi langsung oleh tim (BPJPH) untuk memastikan apakah pernyataan kehalalan secara mandiri dari masing-masing UMK itu benar-benar sesuai di lapangan. Itu yang harus ditindaklanjuti," tutur dia.
Balitbang Kemenag dalam survei yang dilakukan terhadap layanan sertifikasi halal BPJH menemukan bahwa kepuasan layanan sertifikasi halal adalah 84,5 persen. Survei ini bertujuan untuk melihat apakah pengalaman para pelaku UMK dalam mengurus sertifikasi halal itu memuaskan atau tidak.