IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dilansir di Elbalad, Selasa (4/1), melalui laman Facebook resmi Darul Ifta Mesir disebutkan mengenai hukum Sholat bagi pasien yang membawa kantong urine. Disebutkan bahwa jika seseorang tidak dapat mencapai kesucian yang dapat dilanjutkan.
Maka baginya diharuskan untuk kembali mengambil wudhu satu kali sampai wudhunya batal oleh suatu hal lain selain dari kondisi hadas yang permanen tersebut. Pasien itu tidak dituntut mengeluarkan najis yang melekat pada tubuh dan pakaiannya jika kemungkinan besar najis tersebut akan terus keluar pada waktu Sholat.
Jika dia mengira kemungkinan besar dia merasa masih memiliki wudhu sampai mampu menyelesaikan Sholatnya, maka diwajibkan baginya membuang kotoran tersebut sebanyak yang dia bisa. Darul Ifta Mesir dalam pernyataan resminya juga menyebutkan, Sholat berjamaah dan Sholat Jumat ditiadakan bagi pasien dengan kondisi demikian.
Sebagai gantinya, dia wajib mendirikan Sholat Dzuhur di rumah. Kemudian bagi pasien dengan kondisi tersebut, diperbolehkan baginya untuk menggabungkan Sholat Dzuhur dengan Ashar, Sholat Maghrib dengan Isya tanpa harus mengqasharnya.