Teks tersebut menegaskan bahwa pokok kebaikan itu adalah perilaku yang baik antar-sesama. Siapapun dia, baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya dituntut untuk memiliki akhlak mulia dalam berelasi satu sama lain. Sehingga laki-laki berhak memperoleh penghormatan, begitu pun perempuan.
Bahkan, kata Ustaz Faqih, dalam sebuah teks hadis riwayat Imam Muslim (nomor hadis 6744), seseorang bisa dianggap bangkrut secara moral agama jika melakukan suatu hal. Yakni meskipun dia rajin beribadah ritual namun secara sosial justru menyakiti orang lain, menciderai, mengumpat, dan melakukan kekerasan.
Dalam lingkup keluarga, seorang suami maupun istri yang memiliki banyak ritual ibadah (ahli ibadah individual) namun di sisi lain sering menyakiti pasangan. Baik menyakiti dari perbuatan maupun dari kata-kata, sehingga dia bisa dianggap bangkrut moral agamanya.