IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agam mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan ibadah umroh Tahun 1443H/2022. Ada enam poin penting dalam surat edaran tersebut yang perlu diperhatikan pimpinan penyelenggara perjalanan badah umrah (PPIU) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Dirjen PHI Hilam Latief mengatakan, surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umroh tahun 1443H yang akan mulai dilaksanakan tanggal 3 Januari 2021. Enam poin penting ini sesuai arahan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.
2. PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umroh wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH.
3. Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta.
4. Kepulangan jamaah umroh mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
5. Keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU;dan
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya;
"Demikian, mohon untuk dapat menjadi maklum dan menjadi pedoman bagi semua pihak," tulis Hilman dalam surat edarannya tertanggal 4 Januari 2022.