Para ulama dari Madzhab Zhahiri berpedoman pada istishab al-hal atau keterkaitan keadaan, yakni keadaan ijma (konsesus). Sebab jika para ulama sepakat bahwa hibah dalam keadaan sehat itu boleh, maka hukum kesepakatan ini juga berlaku untuk hibah dalam keadaan sakit.
Kecuali jika ada dalil yang jelas dari Alquran atau hadis yang melarangnya. Menurut mereka, sebagaimana diintisarikan oleh Ibnu Rusyd, hadis tadi adalah tentang wasiat. Menurut mayoritas ulama, sakit yang dapat menghalangi hibah ialah sakit yang mengkhawatirkan. Sedangkan menurut Imam Malik, begitu pula dengan keadaan-keadaan yang gawat.
Advertisement