Ahad 09 Jan 2022 12:05 WIB

Operator Umrah Diminta Patuh Sistem One Gate Policy

Sistem One Gate Policy merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jamaah terpusat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi One Gate Policy (Kebijakan Satu Pintu).

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, saat melepas pemberangkatan umrah perdana 2022 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1).

Baca Juga

"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Hilman dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (9/1). 

Hal ini disebut harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah, peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara, untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

Hilman menyebut pelaksanaan umrah merupakan sektor bisnis ke bisnis. Artinya, jika sudah memegang visa baru jamaah bisa diberangkatkan.

Sistem One Gate Policy merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat, yang telah ditetapkan Kemenag.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement