Berdasarkan surat edaran dari Kemenag, Firman menyebut OGP ini hanya berlaku untuk empat pemberangkatan pertama. Sehingga, nanti akan ada evaluasi kembali dan keberangkatan dibebaskan kepada penyelenggara, serta tidak ada kewajiban karantina sehari sebelum keberangkatan di Asrama Haji.
"Namun, HIMPUH setengah mewajibkan karantina ini, karena melihat kepentingan atau tujuannya yang bagus," ujar dia.
Setelah menyelesaikan karantina satu malam, jamaah berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta dan melakukan sejumlah pengecekan, seperti status vaksinasi, kartu kedatangan atau arrival card, serta bagasi. Sesampainya di Bandara Saudi, pengecekan lebih mudah karena sudah terintegrasi dan tersistem.
Terkait karantina di Saudi, ia menyebut maskapai dari Indonesia mengikuti aturan yang dikeluarkan GACA, selaku otoritas peberbangan Kerajaan Saudi. Karena itu, setiap jamaah dengan vaksin jenis apapun harus menjalani karantina lima hari sesuai lokasi kedatangannya. Hal ini memang berbeda dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Haji dan umroh sebelumnya.