Rabu 12 Jan 2022 04:20 WIB

Otoritas Saudi Atur Kunjungan ke Makam Nabi dan Rawdah Syarif

Harus ada selang waktu 30 hari untuk mendapatkan izin kedua sholat di Rawdah Syarif.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Raudah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi/ca
Raudah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa izin untuk mengunjungi dan melakukan shalat di Rawdah Syarif dan mengunjungi makam Nabi di Masjid Nabawi di Madinah akan dikeluarkan dalam waktu satu bulan sekali. Sebagaimana dilansir Saudi Gazette, Selasa (11/1), dijelaskan, harus ada selang waktu 30 hari untuk mendapatkan izin kedua untuk sholat di Rawdah Syarif dan mengunjungi makam Nabi setelah melakukan ritual ibadah berdasarkan izin yang dikeluarkan pertama.

Kementerian tersebut juga menyampaikan, tidak ada izin yang akan dikeluarkan bagi perempuan untuk mengunjungi makam Nabi. Izin berziarah ke makam Nabi dibatasi hanya untuk laki-laki. Sedangkan perempuan dapat mengajukan izin untuk shalat di Rawdah Syarif.

Baca Juga

Jamaah perlu mengambil izin untuk melakukan masing-masing dari lima shalat wajib di Masjidil Haram di Makkah tetapi tidak perlu mengambil izin untuk shalat di Masjid Nabawi. Selain itu, jamaah umrah harus mendapatkan izin untuk umrah, shalat di Masjidil Haram, Rawdah Syarif dan mengunjungi makam Nabi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Berdasarkan protokol kesehatan yang diperbarui, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial diperlukan di dalam Dua Masjid Suci. Hanya mereka yang status kesehatannya di aplikasi Tawakkalna kebal yang diizinkan memasuki masjid suci.

Sebelumnya Saudi telah melarang perempuan mengajukan izin untuk mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW. Aturan ini baru diterapkan setelah pengumuman yang dibuat lembaga tersebut selama akhir pekan. Kunjungan ke makam sekarang dibatasi hanya untuk peziarah laki-laki.

Sementara perempuan hanya dapat memperoleh izin untuk mengunjungi Rawdah Suci atau daerah antara situs rumah Nabi dan mimbar di Masjid al-Nabawi atau Masjid Nabawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement