Imam Al-Qurthubi, sebagaimana dikutip dalam buku ini, menyebutkan mengenai dua jenis maksiar. Pertama adalah maksiat yang tidak berdampak kepada kekafiran, dan yang kedua adalah maksiar yang berdampak pada kekafiran si pelakunya.
Dan menentang ketentuan Allah dan hukum mawaris ini termasuk jenis maksiat yang kedua, yaitu yang berakibar kepada kekafiran. Sebab yang berada abadi di dalam neraka hanyalah orang-orang yang kafir saja. Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereja membagi warisan sebagaimana yang ditetapkan Amlah SWR tidak akan dikeluarkan lagi dari neraka. Sebab mereka abadi di sana.
Maka demikian, sungguh berat ancaman yang Allah SWT tetapkan untuk mereka yang tidak menjalankan hukum warisan sebagaimana yang Allah tetapkan. Cukuplah ayat di atas menjadi pengingat kepada mereka yang masih mengabaikan perintah Allah tersebut.