Jumat 14 Jan 2022 20:45 WIB

Iktikaf, Tata Cara, dan Larangannya

Ada larangan yang disepakati para ulama dalam pelaksanaan iktikaf.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Umat muslim membaca Al Quran saat beriktikaf di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun, Jawa Timur.
Foto:

Menurut sebagian ulama termasuk Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah, hal itu diperbolehkan. Sedangkan menurut sebagian yang lain, tidak boleh karena mengakibatkan iktikafnya batal.

Kata Imam Malik, orang yang beriktikaf boleh melaksanakan kegiatan jual-beli dan akad nikah. Namun selain Imam Malik, mereka melarangnya. Perbedaan pendapat ini karena tidak adanya batasan yang diterangkan dalam nash, kecuali hanya ijtihad dan kerancuan antara yang disepakati dan yang tidak disepakati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement