Menurut sebagian ulama termasuk Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah, hal itu diperbolehkan. Sedangkan menurut sebagian yang lain, tidak boleh karena mengakibatkan iktikafnya batal.
Kata Imam Malik, orang yang beriktikaf boleh melaksanakan kegiatan jual-beli dan akad nikah. Namun selain Imam Malik, mereka melarangnya. Perbedaan pendapat ini karena tidak adanya batasan yang diterangkan dalam nash, kecuali hanya ijtihad dan kerancuan antara yang disepakati dan yang tidak disepakati.
Advertisement