"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenhaj Saudi untuk kuota. Namun, mereka menyampaikan belum bisa dilakukan pembicaraan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H. Belum adanya pembicaraan ini bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga negara lain," lanjutnya.
Yaqut menekankan kepastian pelaksanaan ibadah haji sepenuhnya merupakan kewenangan Kerajaan Arab Saudi. Sampai saat ini, masih belum ada kepastian untuk hal tersebut.
Terkait pelaksanaan penerbangan jamaah haji, Kemenag telah menyiapkan pedoman penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji reguler. Proses penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji reguler tetap dilakukan, meskipun kuota haji belum ditetapkan sampai sekarang.
Untuk pelayanan jamaah haji di Arab Saudi, ia disebut sudah membentuk tim penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi bagi jamaah haji di Arab Saudi. Saat ini, Kemenag sedang melakukan proses administrasi untuk keberangkatan tim tersebut.
Terakhir, untuk anggaran operasional haji, Kemenag telah menyusun anggaran operasional haji dengan memperhitungkan anggaran penerapan protokol kesehatan secara ketat, dengan beberapa asumsi kuota haji.