Jumat 21 Jan 2022 07:07 WIB

Soal Unit Pengumpulan Zakat di KUA, Pengamat Ingatkan Sistem Pengawasannya

Pengamat ingatkan sistem pengawasan soal rencana unit pengumpulan zakat di KUA.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono, mengomentari wacana pembuatan unit pengumpulan zakat (UPZ) di setiap kantor urusan agama (KUA) yang jumlahnya mencapai 5.945. Dia mengingatkan soal sistem pengawasan, pelaporan, sumber daya manusia (SDM) dan operasional UPZ yang akan dibuat di setiap KUA tersebut.

Yusuf mengatakan, cenderung tidak sepakat dengan pola-pola penghimpunan dana oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan mengandalkan UPZ. UPZ semacam konter penerimaan dana zakat saja.

Baca Juga

Menurutnya, kalau jumlah UPZ-nya terlalu sangat masif maka tidak akan efisien secara organisasi. Organisasinya menjadi gemuk kalau di setiap 5.945 KUA ada UPZ. Sebelumnya, sudah diamanatkan bahwa masjid, sekolah dan lain-lain menjadi UPZ juga.

"Dampak buruknya tidak efisien, 5.945 (UPZ di) KUA pasti ada penanggung jawabnya, itu pasti ada honornya, pasti ada fasilitasnya, dananya dari mana? Jadi penghimpunan dana yang masif dibayar mahal dengan dana operasional yang tinggi," kata Yusuf kepada Republika, Kamis (20/1/2022)

Yusuf mengatakan, kalau mau penghimpunan dana zakat yang efisien, maka penghimpunannya harus digital dan pakai saluran perbankan. Misalnya melalui transfer, mobile banking, dan internet banking. Supaya operasional tidak tinggi untuk membiayai organisasi yang sangat besar dan gemuk.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement