IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut saat ini asrama haji sudah bisa digunakan sebagai tempat karantina kepulangan jamaah umroh. Hal ini ditetapkan setelah rapat kerja (raker) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) minggu kemarin.
"Berdasarkan raker dengan BNPB minggu lalu, komisi VIII mengajukan kesepakatan yang alhamdulillah disetujui. Asrama haji disetujui sebagai tempat karantina terpusat, bagi jamaah yang baru pulang dari Kerajaan Saudi," ujar dia saat membuka raker dengan Kementerian Agama, Senin (24/1).
Ia menyebut keputusan tersebut membawa dampak yang positif, dimana asrama haji kini bisa diberdayakan. Jika jamaah menjalani karantina di hotel, hal ini dinilai akan memberatkan dari sisi biaya.
Upaya kesepakatan ini disebut merupakan salah satu kerja Komisi VIII atas pembahasan mendalam terkait pengelolaan asrama haji. Salah satu tujuannya adalah menggali permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan asrama haji.
"Kami perlu menginformasikan kepada Menteri Agama, bahwa Komisi VIII telah menyelesaikan pembahasan secara mendalam, mengenai pengelolaan asrama haji dengan membentuk Panja," lanjutnya.
Adapun salah satu hasil rekomendasi Panja adalah agar Kementerian Agama melanjutkan pembangunan asrama haji yang belum selesai dan tidak bermasalah hukum. Salah satu asrama haji yang disorot adalah Asrama Haji Padang Pariaman yang mencakup jamaah di Bengkulu, Jambi dan Sumatera Barat.