Adapun kebolehan menwakili orang lain dalam sholat istikharah, Lembaga Fatwa Mesir mengatakan bahwa para ulama fiqih Maliki dan Syafi'i membolehkannya, bahwa seseorang sholat istrikharah untuk orang lain. Seperti sholat istikharahnya seorang ibu atas anaknya dan teman atas temannya. Karena itu membantu atas berbuat baik.
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فلينفعه
Barangsiapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka lakukanlah. (HR Muslim)
Advertisement