Senin 31 Jan 2022 20:36 WIB

Kapuskes Haji: Sertifikat Vaksin International Berlaku untuk Jamaah Haji dan Umroh

Kapuskes Haji: Sertifikat Vaksin International Berlaku untuk Jamaah Haji dan Umroh

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kapuskes Haji: Sertifikat Vaksin International Berlaku untuk Jamaah Haji dan Umroh. Foto: Ilustrasi vaksin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapuskes Haji: Sertifikat Vaksin International Berlaku untuk Jamaah Haji dan Umroh. Foto: Ilustrasi vaksin

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sertifikat vaksin ini berlaku untuk semua perjalanan luar negeri termasuk jamaah umroh dan haji. 

Kepala Pusat Kesehatan Haji Budi Sylvana mengatakan, jamaah haji dan umroh tak perlu khawatir sertifikat vaksinya tidak terbaca di Arab Saudi.

Baca Juga

"Sertifikat ini berlaku di negara mana pun di dunia ini termasuk Arab Saudi. Dengan begitu jamaah tidak perlu khawatir sertifikatnya tidak diakui Arab Saudi," kata Budi Sylvana, saat dihubungi Republika, Senin (31/1/2022).

Budi mengatakan, sertifikat ini dibuat untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri. Maka dari itu Kemenkes mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar WHO.

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. 

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umroh," katanya.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. 

"Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan," katanya.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

1.Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional MKM.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement