Senin 31 Jan 2022 23:23 WIB

Soal Pemetaan Masjid, Wapres: Pengaturan Rumah Ibadah Sudah Ada Aturannya

Wapres menilai penataan rumah ibadah semestinya tetap mengacu pada aturan yang ada.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin
Foto: BKKBN
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, aturan mengenai penataan rumah ibadah di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sebenarnya pengaturan rumah ibadah itu sudah ada aturannya, yaitu PBM menag dan mendagri, PBM itu merupakan kesepakatan majelis-majelis agama bagaimana menangani (penataan rumah ibadah), sebelumnya kan terjadi. dan PBM itu, itu sudah ada solusinya, aturan-aturannya," ujar Wapres saat kunjungan kerja ke Makassar, Senin (31/1) sebagaimana dibagikan Biro Pers Media Informasi Setwapres.

Baca Juga

Karena itu, Wapres menilai penataan rumah ibadah semestinya tetap mengacu pada aturan yang sudah ada. Sebab, PBM tersebut merupakan kesepakatan dari berbagai majelis agama.

"Sepanjang PBM itu dipatuhi akan terhindar soal konflik rumah ibadah itu, karena sudah detail di situ. Jadi sebenarnya solusinya sudah ada, sudah dibuat, cuma kadang-kadang orang tidak patuh, kalau tidak patuh ditegakkan hukum, law enforcement," katanya.

Sebelumnya, Direktur Keamanan Negara Badan Intelejen dan Keamanan Polri Brigjen Umar Effendi mengatakan, Polri berencana melakukan pemetaaan masjid sebagai upaya pencegahan penyebaran paham radikal. Rencana ini, kata dia, merujuk pada masih banyaknya masjid yang berindikasi sebagai pusat penyebaran paham radikal.

"Kemarin kita juga sepakat dalam diskusi mapping masjid, pak mohon maaf, di masjid ini juga sekarang warnanya juga macam-macam ada yang hijau, ada yang keras, ada yang semikeras dan sebagainya. Nah ini juga menjadi perhatian khusus kita semua," kata Umar dalam kegiatan Halaqah Kebangsaan MUI, Kamis (27/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement